Seiring berjalannya waktu jumlah kendaraan bermotor di Indonesia semakin Meningkat. Hal ini Pun direspon oleh Berbagai perusahaan asuransi untuk mengeluarkan produk asuransi kendaraan bermotor bagi Pemilik Kendaraan Bermotor di Indonesia. Sebelum anda memilih perusahaan asuransi yang Tepat untuk kendaraan bermotor ada baiknya anda mengetahui terlebih dahulu pengertian dari asuransi kendaraan bermotor dan jenis jenis kerugian yang di tanggung oleh pihak Perusahaan asuransi.
Pengertian Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggungjawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.
Kendaraan bermotor menurut Undang – Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 14/192, pasal 1 ayat 7 adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu. Wording polis asuransi kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia merupakan ketentuan jaminan standar yang disusun oleh Dewan Asuransi Indonesia dan digunakan oleh semua perusahaan asuransi yang beroperasi di Indonesia.
Kendaraan bermotor telah dibuat dan dipasarkan sekitar tahun 1880- an. Namun asuransi belum dibutuhkan ketika itu karena karakter kendaraan pada saat itu belum mambahayakan seperti saat ini. Akan tetapi sempat dicatat juga bahwa transaksi asuransi telah dibuat pada periode ini dengan jumlah transaksi yang minim.
Di Indonesia, Undang Undang Lalu Lintas yang berlaku juga memuat menentukan bahwa setiap pengemudi harus bertanggungjawab terhadap kerugian pihak lain yang tidak bersalah. Ironisnya, masyarakat umum yang membeli asuransi bukan bertujuan untuk memproteksi dari tuntutan pihak lain tersebut, namun lebih mementingkan kebutuhan untuk merawat kendaraan agar tetap mulus. Kondisi seperti ini terjadi karena para pihak yang mengalami musibah tidak begitu mempermasalahkan tuntutan atas kerugian yang dialami.
Umumnya masyarakat Indonesia memandang kerugian yang dialami adalah musibah, baik untuk kerugian kecil hingga kerugian fatal seperti meninggal dunia.
pertanggungan dasar asuransi kendaraan bermotor yang di jamin oleh perusahaan asuransi
Kondisi pertanggungan dasar yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1. Kerusakan kendaraan
2. Tanggung gugat, yang terdiri atas :
a. Tanggungjawab hukum pihak ketiga
b. Tanggungjawab hukum penumpang
Pertanggungan yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
1. Gabungan atau Comprehensive
Pertanggungan ini di namakan All risk, walaupun sebutan itu tidak sepenuhnya benar , karena terdapat juga risiko risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau gabungan karena jenis ini ditawarkan dengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain atau pihak ke 3.
Kerugian atau kerusakan yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.
2. TLO atau Total Loss Only
Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada pertanggungan comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian total jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.
Karena penggantian baru bisa diperoleh setelah ada kerusakan yang besar atau kehilangan, tentunya pertanggungan jenis ini lebih murah dibandingkan jenis comprehensive. Biasanya, jumlah premi mencapai 50% bahkan lebih rendah dibandingkan dengan premi jenis comprehensive.
Jenis penyebab kerusakan kendaraan yang di jamin pihak asuransi
Untuk asuransi kendaraan bermotor, ada ketentuan mengenai risiko yang dijamin atas kendaraan yang menjadi objek pertanggungan. Rincian dari risiko yang dijamin tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kerugian/kerusakan kendaraan, yang disebabkan oleh :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian kendaraan atau peralatannya
- Kerugian karena kebakaran
- Sambaran perit
- Kerusakan pada saat pengangkutan
2. Tanggung jawab hukum pihak ketiga
Resiko kerusakan kendaraan yang tidak di jamin asuransi
Selain risiko – risiko yang dijamin seperti yang dijelaskan diatas, ada pula pengecualian atau risiko yang tidak dijamin, yaitu :
- Hilang keuntungan/upah/berkurangnya nilai keuangan lainnya
- Pencurian perlengkapan non standar
- Kerusakan atau kerugian akibat penggelapan
- Kerugian akibat perbuatan jahat suami/istri, keluarga tertanggung, suruhan tertanggung, atau orang yang bekerja pada tertanggung
- Menarik atau mendorong kendaraan lain, untuk perlombaan kecepatan
- Belajar mengemudi, menarik trailer
- Kelebihan muatan
- Dijalankan dalam keadaan rusak
- Dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
- Masuk/melewati jalan tertutup atau terlarang
- Atas barang – barang yang diangkut
- Radiasi nuklir, pencemaran radio aktif, reaksi inti atom
- Perang, penyerbuan, aksi musuh asing, perang saudara, pemberontakan, pergolakan sipil/militer, pengacauan, terorisme, penggunaan kekerasan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan
- Kerusuhan pemogokan atau gangguan ketertiban umum
- Keausan
- Harta benda yang dimuat atau dibongkar
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, banjir, genangan air atau geologi atau meteorologi lainnya
Setiap orang yang memegang polis dapat mengajukan perluasan jaminan pada pihak asuransi atas kendaraan yang dipertanggungkan. Perluasan jaminan ini berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi. Untuk mendapatkan perluasan jaminan pertanggungan tersebut, tertanggung harus membayar premi tambahan sebesar rate tertentu yang telah ditetapkan. Adapun perluasan jaminan yang umum dijumpai adalah :
1. Medical expense, yaitu biaya pengobatan untuk pengemudi dan penumpang dalam jumlah tertentu.
2. Personal Accident
3. Perluasan jaminan huru hara, terorisme, sabotase
4. Perluasan jaminan banjir
Dalam asuransi kendaraan bermotor, premi harus dibayar lunas terlebih dahulu dalam waktu 14 hari sejak terbit polis. Bila tidak, maka berlakunya pertanggungan ditunda oleh penanggung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan jika terjadi kerugian kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, tertanggung tidak dapat mengajukan klaim dan memperoleh ganti rugi.
Penundaan akan berakhir 24 jam setelah premi diterima oleh penanggung. Apabila sampai dengan 90 hari kalender sejak terbitnya polis premi tidak juga dibayar oleh tertanggung, maka polis akan dibatalkan secara otomatis.
Dalam hal pengajuan tuntutan klaim Asuransi , tertanggung wajib memberitahukan secara tertulis maupun lisan yang diikuti laporan tertulis bila terjadi kerugian atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan selambatlambatnya 3 hari sejak kejadian.
Sumber : http://solusismart.com/
0 komentar:
Terima kasih telah membaca jangan lupa share dan tinggalkan komentar