Bagi yang mengalami Kecelakaan Khusus nya motor yang masih tahap kredit , motor kredit Anda bisa diganti dengan sepeda motor yang baru. Klaim Asuransi Motor Kredit juga terbilang tidak sulit ketika melakukan klaim asuransi kepada pihak leasing. Untuk yang memiliki asuransi Motor Kredit di luar pihak leasing bisa melakukanya sesuai tata cara perusahan asuransi yang digunakan.
Ketentuan dan Syarat Meng Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan
Ketika ingin mengklaim asuransi motor adalah mengerti ketentuan dan syaratnya. dibawah ini syarat dan ketentuan Klaim Asuransi Motor Kredit kecelakaan.
- Pembelian sepeda motor dengan cara kredit atau mencicil
- Memiliki Surat dari Kepolisian perihal Keterangan Kecelakaan
- Kerusakan fisik dari motor Anda lebih dari 75% tidak boleh kurang.
Poin nomor tiga yang terpenting. Banyak kesalahan komunikasi terjadi antara pihak asuransi dan nasabah yang salah mengenai klaim asuransi. Klaim asuransi hanya bisa dilakukan jika sepeda motor rusak lebih dari 75%, bila kurang dari angka tersebut maka Klaim Asuransi Motor Kredit tidak bisa dilakukan. Setelah syarat dan ketentuan diatas sudah dipahami, hal selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mengurus administrasi ke pihak asuransi. Bawalah Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian. tidak lupa juga Kartu Identitas dan berkas yang diperlukan seperti surat-surat motor termasuk STNK.
Ketentuan dan Syarat Meng Klaim Asuransi Motor Kredit Kecelakaan
Ketika ingin mengklaim asuransi motor adalah mengerti ketentuan dan syaratnya. dibawah ini syarat dan ketentuan Klaim Asuransi Motor Kredit kecelakaan.
- Pembelian sepeda motor dengan cara kredit atau mencicil
- Memiliki Surat dari Kepolisian perihal Keterangan Kecelakaan
- Kerusakan fisik dari motor Anda lebih dari 75% tidak boleh kurang.
Poin nomor tiga yang terpenting. Banyak kesalahan komunikasi terjadi antara pihak asuransi dan nasabah yang salah mengenai klaim asuransi. Klaim asuransi hanya bisa dilakukan jika sepeda motor rusak lebih dari 75%, bila kurang dari angka tersebut maka Klaim Asuransi Motor Kredit tidak bisa dilakukan. Setelah syarat dan ketentuan diatas sudah dipahami, hal selanjutnya yang bisa dilakukan adalah mengurus administrasi ke pihak asuransi. Bawalah Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian. tidak lupa juga Kartu Identitas dan berkas yang diperlukan seperti surat-surat motor termasuk STNK.
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete